You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rumbuk Timur
Desa Rumbuk Timur

Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rumbuk Timur : Tugas, Fungsi, Anggota.

Administrator 03 Mei 2021 Dibaca 347 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rumbuk Timur : Tugas, Fungsi, Anggota.

Salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Lalu, apa tugas dan fungsi BPD? Nantinya, BPD bertugas untuk mengawasi bagaimana dana desa yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun pemerintahan Desa.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Tapi sebenarnya, apa saja tugas dan fungsi para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Tujuan Pembentukan BPD

Tujuan pembentukan BPD yaitu:

  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Kedudukan dan Fungsi BPD

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.

  1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  5. Membuat susunan tata tertib BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota BPD

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Personil BPD ini merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Pasal 6 Permendagri No.110/2016 disebutkan, selain pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, pengisian anggota BPD juga harus berdasarkan keterwakilan perempuan. Pengisian anggota BPD dengan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan aspirasi dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan. Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Berikut ini struktur pengurusan badan permusyawaratan desa (BPD) desa rumbuk timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45.K/27PMD/2018 Tentang “Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012-2014 Dan Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawartan Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Periode 2018-2024.”

 

No

Nama

Alamat

Jabatan

1

Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP

Seran

Ketua

2

H. Amrullah

Seran Penua

Wakil

3

Nurul Savika

Embung Sempait

Sekretaris

4

Makmun

Dasan Busur

Anggota

5

Heru Nopirawan

Gelumpang

Anggota

6

M. Ridwa

Letok

Anggota

7

M. Asma

Letok

Anggota

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 515.137.000,00 Rp 2.533.656.745,00
20.33%
Belanja
Rp 334.204.000,00 Rp 2.485.454.873,46
13.45%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -1.848.128,46
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.433.000,00 Rp 2.433.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 66.700.000,00 Rp 66.700.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 208.950.000,00
0%
Dana Desa
Rp 334.204.000,00 Rp 1.664.196.000,00
20.08%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 12.000.000,00 Rp 94.740.729,00
12.67%
Alokasi Dana Desa
Rp 99.000.000,00 Rp 495.837.016,00
19.97%
Bunga Bank
Rp 800.000,00 Rp 800.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 29.386.000,00 Rp 963.952.873,46
3.05%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 223.318.000,00 Rp 783.156.000,00
28.52%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.200.000,00 Rp 153.272.500,00
25.58%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 415.873.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 42.300.000,00 Rp 169.200.000,00
25%