You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rumbuk Timur
Desa Rumbuk Timur

Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra

Karang Taruna "TUNAS MUDA" Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra

Administrator 04 Mei 2021 Dibaca 236 Kali
Karang Taruna

PENGERTIAN KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tujuan Karang Taruna adalah :

  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  • Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

TUGAS POKOK KARANG TARUNA

Tugas Pokok Karang Taruna adalah:

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

FUNGSI KARANG TARUNA ADALAH :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

  1. Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

  • Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  • Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
  1. Kepengurusan

Kriteria Pengurus Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  • Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  • Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  • Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  • Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;

PENGURUS DESA/KELURAHAN

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

Berikut ini struktur kepengurusan Karang Taruna “TUNAS MUDA” Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur berdasarkan surat keputusan kepala desa Rumbuk Timur Nomor : 188.45/14.a/RUTIM/2018.

A. PEMBINA

  1. Pembina Umum : Kepala Desa Rumbuk Timur
  2. Pembina Fungsional : Kepala Urusan Kesra Desa Rumbuk Timur
  3. Pembina Teknis : Dinas/Intansi terkait

B. MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA :TUNAS MUDA”

  1. Ketua : H. AMRULLAH
  2. Wakil Ketua : HUZAIFAH, S. Pd

C. PENGURUS KARANG TARUNA”TUNAS MUDA” DESA RUMBUK TIMUR

  1. Ketua : Muhammad Faizal
  2. Wakil Ketua : Yazid Fazhila
  3. Sekretaris : Muhammad Firdaus
  4. Wakil Sekretaris : Eli Kuswarni
  5. Bendahara : Nurhidayati

SEKSI – SEKSI

Seksi Agama/Humas

1.   Muhammad Rosikin

2.   Maulida Rosiana

3.   Nasifuddin

Seksi Pendidikan

1.   Pandri Hidayatullah

2.   Erwin Syah

 

Seksi Wira Usaha

1.   Satria Adipati Takarina

2.   Marjan

 

Seksi Lingkungan Hidup & Kesehatan

1.   Mardiana

2.   Zarkawi Satria Akbar

Seksi pembangunan

1.   Khairul azizullah

2.   Nurhandayani

 

Seksi Kesejahteraan

1.   Sri Wahyuni

2.   Novianti

 

Seksi Keamanan

1.   Lalu Sukrianto

2.   Ahmad Bahtiar

 

Seksi Pemberdayaan

1.   Rodi Kasmi

2.   Sandi Akbar

 

Seksi Olah Raga

1.   Alin Fathul Kausar

2.   Iskandar Dinata

 

Seksi Seni dan Budaya

1.   Handika Juniardi Saputra

2.   Roiyan Na’im

3.   Yuspina Adiyantini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 515.137.000,00 Rp 2.533.656.745,00
20.33%
Belanja
Rp 334.204.000,00 Rp 2.485.454.873,46
13.45%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -1.848.128,46
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.433.000,00 Rp 2.433.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 66.700.000,00 Rp 66.700.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 208.950.000,00
0%
Dana Desa
Rp 334.204.000,00 Rp 1.664.196.000,00
20.08%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 12.000.000,00 Rp 94.740.729,00
12.67%
Alokasi Dana Desa
Rp 99.000.000,00 Rp 495.837.016,00
19.97%
Bunga Bank
Rp 800.000,00 Rp 800.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 29.386.000,00 Rp 963.952.873,46
3.05%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 223.318.000,00 Rp 783.156.000,00
28.52%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.200.000,00 Rp 153.272.500,00
25.58%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 415.873.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 42.300.000,00 Rp 169.200.000,00
25%