
PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tujuan Karang Taruna adalah :
TUGAS POKOK KARANG TARUNA
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
FUNGSI KARANG TARUNA ADALAH :
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
Kriteria Pengurus Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
PENGURUS DESA/KELURAHAN
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
Berikut ini struktur kepengurusan Karang Taruna “TUNAS MUDA” Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur berdasarkan surat keputusan kepala desa Rumbuk Timur Nomor : 188.45/14.a/RUTIM/2018.
A. PEMBINA
B. MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA :TUNAS MUDA”
C. PENGURUS KARANG TARUNA”TUNAS MUDA” DESA RUMBUK TIMUR
|
SEKSI – SEKSI |
|
|
Seksi Agama/Humas 1. Muhammad Rosikin 2. Maulida Rosiana 3. Nasifuddin |
Seksi Pendidikan 1. Pandri Hidayatullah 2. Erwin Syah
|
|
Seksi Wira Usaha 1. Satria Adipati Takarina 2. Marjan
|
Seksi Lingkungan Hidup & Kesehatan 1. Mardiana 2. Zarkawi Satria Akbar |
|
Seksi pembangunan 1. Khairul azizullah 2. Nurhandayani
|
Seksi Kesejahteraan 1. Sri Wahyuni 2. Novianti
|
|
Seksi Keamanan 1. Lalu Sukrianto 2. Ahmad Bahtiar
|
Seksi Pemberdayaan 1. Rodi Kasmi 2. Sandi Akbar
|
|
Seksi Olah Raga 1. Alin Fathul Kausar 2. Iskandar Dinata
|
Seksi Seni dan Budaya 1. Handika Juniardi Saputra 2. Roiyan Na’im 3. Yuspina Adiyantini |

































